CINTA INDONESIA
 

satker psdkp banyuwangi satker psdkp banyuwangi Author
Title: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purama (Ahok) Butuh Rekomendasi KKP, Soal Wewenang Reklamasi Teluk Jakarta
Author: satker psdkp banyuwangi
Rating 5 of 5 Des:
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, menilai bahwa izin dari pelaksanaan reklamasi Pantura adalah wewenang dari Gubernur ...
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, menilai bahwa izin dari pelaksanaan reklamasi Pantura adalah wewenang dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meski demikian, Menteri Susi mengatakan dalam pengambilan keputusan, Gubernur DKI Jakarta perlu mendapatkan rekomendasi untuk proses reklamasi tersebut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Adapun rekomendasi yang dikeluarkan dari KKP tersebut juga harus memiliki payung hukum yang kuat, yaitu berupa  Peraturan Presiden atau Perpres.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purama (Ahok)Butuh Rekomendasi KKP, Soal Wewenang Reklamasi Teluk Jakarta

Perpres ini merupakan payung hukum untuk seorang menteri membuatkan rekomendasi. Selain itu juga, untuk memayungi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberikan ijin menyoal pelaksanaan reklamasi tersebut. Selain rekomendasi itu tadi, Gubernur DKI Jakarta perlu juga mempertimbangkan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir. Ini mengingat, Proses pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta sudah dilakukan tanpa ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir, lanjur Menteri Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya, daera Widya Chandra V No.26, pada Jumat (15/4).

Sebelumnya, pada Rapat Kerja KKP bersama Komisi IV DPR yang dilaksanakan pada 13 April lalu, telah disepakati untuk penghentian sementara dari proses reklamasi Teluk Jakarta yang sudah berjalan. Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai dengan memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang ada. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan produk Keputusan Menteri No. 301 Tahun 2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Pantai Utara Jakarta.

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top