CINTA INDONESIA
 

satker psdkp banyuwangi satker psdkp banyuwangi Author
Title: Koordinasi Pengawasan Terkait Implementasi PERMEN KP NOMOR 01/MEN-KP/2015 Bersama Instansi Terkait
Author: satker psdkp banyuwangi
Rating 5 of 5 Des:
   Satkerpsdkpbwg.blogspot.com - Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan Terkait Implementasi PERMEN KP NOMOR 01/MEN-KP/2015 Bersama Balai K...
Koordinasi Pengawasan
  
Satkerpsdkpbwg.blogspot.com - Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan Terkait Implementasi PERMEN KP NOMOR 01/MEN-KP/2015 Bersama Balai KIPM Kelas I Surabaya I dan Instansi Terkait guna sosialisasi dan penegakkan pelarangan penangkapan Lobster (Panulirus sp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus) pada tanggal 11 Mei 2016.
Menindaklanjuti adanya PERMEN KP NOMOR 01/MEN-KP/2015 dimana kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka:

1. Melindundi SDA yang mulai terancam keberadaannya akibat Over Fhising
2. Melindungi usaha nelayan dan pembudidaya lobster serta kepiting yang sudah masuk zona merah
3. Lobster memiliki nilai ekonomis yang tinggi, seingga dijadikan peluang oleh segelintir orang untuk diperjual belikan

Poin dari penerapan PERMEN tersebut sendiri ada 2 yaitu:
1. Setiap Orang dilarang menagkap lobster, kepiting dan rajungan bertelur.
2. Ukuran yang diatur untuk boleh ditangkap diperjual belikan adalah untuk Lobster dan kepiting seberat >200 gram, sedang rajungan >55 gram serta untuk kepiting soka yaitu >150 gram.

Semua hal tersebut di atur sebesar - besarnya untuk menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan menuju arah lestari sehingga apa yang ada sekarang bisa juga dinikmati oleh anak cucu kita nantinya serta menekan tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengacu pada keuntungan semata.
Dari aturan tersebut juga berarti bahwa benih Lobster yang sedang marak beredar illegal adalah salah satu yang dilarang karena belum memenuhi ukuran >200 gram.

Ayo Jaga Laut Kita Menuju Arah Lestari!

Dokumentasi Kegiatan





 

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top